Posisi ini bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan dan penginputan transaksi keuangan secara akurat dan tepat waktu, serta menyiapkan rekonsiliasi bank beserta laporan keuangan pendukungnya. Selain menangani aspek akuntansi, peran ini juga bertugas menghitung, mempersiapkan, dan melaporkan kewajiban pajak perusahaan seperti PPN, PPh, dan jenis pajak lainnya, sekaligus memastikan seluruh prosesnya patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Terakhir, posisi ini diwajibkan untuk menyiapkan dokumen serta data yang dibutuhkan dalam rangka audit maupun pemeriksaan pajak, sembari aktif berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal terkait seluruh proses akuntansi dan perpajakan tersebut.